26 Agu 2010

Carding

Jujur saya belum pernah melakukan aktifitas CARDING ini karena carding itu sama aja mengambil uang yang bukan haknya alias nyolong. Apalagi tindakan carding termasuk tindakan yang menyentuh CYBERCRIME alias kejahatan cyber, hukumannya ya bisa aja lo dipenjara kalau ketangkep. Saya hanya ingin membagi ilmu saja yang saya dapat dari berbagai artikel mengenai carding agar kita dapat belajar AGAR TIDAK MENJADI CARDER.

Carding adalah kegiatan mencari kartukartu kredit bajakan untuk digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet kegiatan ilegal tersebut dikenal dengan istilah carding. Sedangkan orang yang membajak kartu kredit (cc) disebut sebagai carder atau frauder.

Cara kerja Carder yaitu:
• Mendapatkan no CC yang VALID (pin)
• Memanfaatkannya untuk belanja Online / Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet
• Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saatpengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT,dll.).

Tujuan Utamanya adalah mendapatkan nomor kartu credit beserta data-datanya baik pin maupun data-data lainnya.

Cara Carder Mencari Nomor CC
• Menggunakan aplikasi CC Generator
• Mencari no cc di database suatu website
• Bergabung di channel di IRC (Dalnet) nama channelnya #TheCC, #yogyacarding ,etc

Setelah mendapatkan nomor cc maka carder akan melakukan Cek Validasi no CC. Carder melakukan cek validasi dengan memasukkan nomor kartu Credit ke Situs Online Credit Card Validator Atau dengan menggunakan software CC Checker.
Dampak akibat dari ulah CARDER adalah:
• Kehilangan uang secara misterius
• Pemerasan dan Pengurasan
• Keresahan pengguna Credit/Debit Cards
• Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan di Negara ini.

Mungkin kita menjadi resah karena masih ada saja carder yang berkeliaran di dunia maya namun jangan khawatir karena kita dapat melakukan langkah-langkah:
• Meningkatkan sistem keamanan jaringan dan informasi.
• Memasang kontrol akses untuk menyaring user/pemakai sehingga hanya pemilik saja yang dapat menggunakan jaringan tersebut.
• Mencegah akses ke situs2 negatif.
• Melakukan penyaringan terhadap isi dari komunikasi elektronik.

HUKUM DI INDONESIA:
Carding atau credit card fraud merupakan suatu tindakpidana yang di Indonesia dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.

Buat para CARDER yang masih eksis ingat:
• Carding = Mencuri uang orang = Dosa = Neraka
• BerTaubatlah
• Carilah penghasilan yang HALAL
• INGAT!!! :
“Serapat-rapatnya menutup bangkai pasti baunya tercium juga”.
“Selihai-lihanya tupai melompat pasti jatuh juga”

Setelah mengetahui dampak dan hukuman atas tindakan carding tersebut apakah anda masih ingin mencoba??

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar